Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Novel Baswedan, Mestinya KPK Tak Begitu Saja Pasrah

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan dalam wawancara bersama Tempo, di Jakarta, 7 April 2018. TEMPO/Subekti.
Penyidik KPK Novel Baswedan dalam wawancara bersama Tempo, di Jakarta, 7 April 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu pasrah kepada kepolisian dalam pengungkapkan kasusnya. Namun Novel tidak menyalahkan tindakan tersebut. Sebab, kewenangan pengusutan kasusnya bukan domain KPK.

Novel menuturkan ia sebelumnya pernah menyampaikan kepada Pengawas Internal KPK untuk mengecek lokasi jika terjadi peristiwa teror kepada pegawai lembaga antirasuah. Karena itu, menurut dia, semestinya sejak awal tim internal KPK melakukan pengecekan langsung ke lokasi penyerangan.

Baca: 1 Tahun Novel Baswedan, Menunggu Kacamata Sebelum Balik KPK

"Saya yakin pengawas internal sudah menyampaikan ke pimpinan, tapi respons pimpinan bagaimana, saya belum tahu," ujar Novel saat ditemui di rumahnya, di Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat, 6 April 2018.

Novel meragukan kasus teror yang dialaminya bisa terungkap. Ia menilai penyelidikan yang dilakukan kepolisian lamban. Dalam waktu setahun, polisi belum berhasil mengungkap kasus yang menimpanya. Menurut dia, KPK seharusnya tidak begitu saja pasrah ke kepolisian. "Seharusnya pasrah kalau polisi bisa dipercaya dan tidak ada kepentingan-kepentingan lain. Kalau ada kepentingan, ya, jadi rumit," kata Novel.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan perkembangan penyidikan kasus teror terhadap Novel Baswedan di Kantor Presiden, 31 Juli 2017. Hal itu dilakukan Tito seusai bertemu Presiden Joko Widodo. Tempo/Amirullah

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Selasa, 11 April 2017. Dua orang pengendara sepeda motor menyiram air keras ke arah wajahnya saat dia berjalan pulang dari menunaikan salat Subuh di Majid Al-Ihsan tak jauh dari rumahnya. Akibat kejadian itu, mata Novel mengalami kerusakan.

Baca: 10 Bulan di Singapura, Cara Novel Baswedan Obati Rindu pada Anak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan Novel, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih percaya kepada proses hukum yang berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karena tujuan kita tetap membawa pelakunya ke pengadilan," ujarnya.

Kamera pengintai closed-circuit television (CCTV) di rumah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, merekam detik-detik kejadian penyiraman air keras terhadap dirinya oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor pada Selasa, 11 April 2017. ISTIMEWA

Saut enggan berkomentar soal adanya desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menginginkan agar pemerintah membentu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Novel. Menurut dia, KPK tidak berwenang menyetujui atau menolak TGPF. Karena itu, KPK lebih memilih membantu kepolisian mengungkap pelaku penyerangan Novel dengan mengirimkan tim untuk membantu polisi. Selain itu, Saut menambahkan KPK juga berkonsentrasi pada pemulihan mata Novel agar bisa kembali bekerja.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengklaim pihaknya terus melaporkan perkembangan penyelidikan kasus Novel kepada pimpinan KPK. Bahkan, menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, KPK juga bisa melihat langsung perkembangan penyelidikannya. "Boleh berjalan bersama, tim yang ditunjuk dari Polda Metro Jaya itu tim ahli semua," ujarnya saat ditemui Tempo, Jumat, 6 April 2018.

Argo menuturkan, kepolisian mengerahkan 166 penyidik untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ia menegaskan kepolisian serius dan berkomitmen menuntaskan kasus Novel. "Setiap perkembangan sudah kami laporkan dan komunikasikan. Saya rasa belum perlu dilakukan TGPF," katanya.

VINDRY FLORENTINE | CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

23 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.