TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu pasrah kepada kepolisian dalam pengungkapkan kasusnya. Namun Novel tidak menyalahkan tindakan tersebut. Sebab, kewenangan pengusutan kasusnya bukan domain KPK.
Novel menuturkan ia sebelumnya pernah menyampaikan kepada Pengawas Internal KPK untuk mengecek lokasi jika terjadi peristiwa teror kepada pegawai lembaga antirasuah. Karena itu, menurut dia, semestinya sejak awal tim internal KPK melakukan pengecekan langsung ke lokasi penyerangan.
Baca: 1 Tahun Novel Baswedan, Menunggu Kacamata Sebelum Balik KPK
"Saya yakin pengawas internal sudah menyampaikan ke pimpinan, tapi respons pimpinan bagaimana, saya belum tahu," ujar Novel saat ditemui di rumahnya, di Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat, 6 April 2018.
Novel meragukan kasus teror yang dialaminya bisa terungkap. Ia menilai penyelidikan yang dilakukan kepolisian lamban. Dalam waktu setahun, polisi belum berhasil mengungkap kasus yang menimpanya. Menurut dia, KPK seharusnya tidak begitu saja pasrah ke kepolisian. "Seharusnya pasrah kalau polisi bisa dipercaya dan tidak ada kepentingan-kepentingan lain. Kalau ada kepentingan, ya, jadi rumit," kata Novel.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan perkembangan penyidikan kasus teror terhadap Novel Baswedan di Kantor Presiden, 31 Juli 2017. Hal itu dilakukan Tito seusai bertemu Presiden Joko Widodo. Tempo/Amirullah
Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Selasa, 11 April 2017. Dua orang pengendara sepeda motor menyiram air keras ke arah wajahnya saat dia berjalan pulang dari menunaikan salat Subuh di Majid Al-Ihsan tak jauh dari rumahnya. Akibat kejadian itu, mata Novel mengalami kerusakan.
Baca: 10 Bulan di Singapura, Cara Novel Baswedan Obati Rindu pada Anak
Berbeda dengan Novel, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih percaya kepada proses hukum yang berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karena tujuan kita tetap membawa pelakunya ke pengadilan," ujarnya.
Kamera pengintai closed-circuit television (CCTV) di rumah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, merekam detik-detik kejadian penyiraman air keras terhadap dirinya oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor pada Selasa, 11 April 2017. ISTIMEWA
Saut enggan berkomentar soal adanya desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menginginkan agar pemerintah membentu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Novel. Menurut dia, KPK tidak berwenang menyetujui atau menolak TGPF. Karena itu, KPK lebih memilih membantu kepolisian mengungkap pelaku penyerangan Novel dengan mengirimkan tim untuk membantu polisi. Selain itu, Saut menambahkan KPK juga berkonsentrasi pada pemulihan mata Novel agar bisa kembali bekerja.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengklaim pihaknya terus melaporkan perkembangan penyelidikan kasus Novel kepada pimpinan KPK. Bahkan, menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, KPK juga bisa melihat langsung perkembangan penyelidikannya. "Boleh berjalan bersama, tim yang ditunjuk dari Polda Metro Jaya itu tim ahli semua," ujarnya saat ditemui Tempo, Jumat, 6 April 2018.
Argo menuturkan, kepolisian mengerahkan 166 penyidik untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ia menegaskan kepolisian serius dan berkomitmen menuntaskan kasus Novel. "Setiap perkembangan sudah kami laporkan dan komunikasikan. Saya rasa belum perlu dilakukan TGPF," katanya.
VINDRY FLORENTINE | CAESAR AKBAR