Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 25 April 2018 14:42 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018, dengan agenda pembacaan eksepsi. MARIA FRANSISCA LAHUR

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik. Alfian dianggap terbukti melakukan tindak pidana itu karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui cuitannya.

“Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata jaksa penuntut umum, Reza Murdani, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.

Baca:
Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis...
Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus...

Menurut jaksa, ucapan Alfian dapat menimbulkan kebencian terhadap PDIP. Jaksa juga menilai Alfian memberikan kesaksian berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah jaksa menilai Alfian kooperatif saat menjalani proses hukum di persidangan.

Alfian tak menyangka dituntut begitu. “Klausul-klausulnya membuat saya heran,” kata Alfian di persidangan. Ia tidak merasa mencemarkan nama baik PDIP melalui cuitannya tentang PKI.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pernyataannya di media sosial tentang 85 persen kader PKI ada di PDIP adalah hasil penelitian empiris. Alfian mengatakan angka itu berasal dari pernyataan Rika Ciptaning di televisi. “Saya hanya mengabarkan.” Logika hukumnya, seharusnya dia tidak mendapat perlakuan seperti ini.

Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan kesaksian ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan ahli hukum pidana, Abdul Khair. Dalam kesaksian mereka, keduanya mengatakan Alfian disebutkan tidak melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE karena pasal itu merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan, bukan partai. “Golongan yang dimaksud adalah golongan sesuai penduduk dan sesuai hukum tata negara,” kata Alkatiri.

Baca: Jaksa Tak Siap, Tuntutan Alfian Tanjung Batal...

Pada Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Menurut Alkatiri, kliennya tidak melanggar pasal itu karena berhak menyebarkan informasi kepada publik.

Alfian Tanjung, kata Alkatiri, pemerhati komunis. "Dia berhak mengingatkan bangsa Indonesia tentang adanya gejala kebangkitan Partai Komunis.”

Berita terkait

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.

Baca Selengkapnya

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.

Baca Selengkapnya