TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus pencemaran nama baik Alfian Tanjung, hari ini, Rabu 18 April 2018. Menurut Ketua Majelis Mahfudin, sidang batal karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Hakim Mahfudin menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan yakni Rabu 25 April 2018. Menurut Jaksa Reza Murdani mereka meminta waktu seminggu karena belum siap membacakan tuntutan untuk Alfian Tanjung.
Saat ditemui usai persidangan, Reza mengatakan tim JPU masih dalam proses menyusun tuntutan kepada Alfian Tanjung. Reza mengatakan tim JPU masih menyusun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia membantah tudingan yang mengatakan JPU kebingungan dalam memberikan tuntutan kepada Alfian Tanjung.
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Ujaran Kebencian
“Kami baca kembali keterangan saksi. Kalimat tuntutannya juga sedang kami susun agar mudah dimengerti dan mengena,” kata Reza.
Alfian Tanjung didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Ia diduga menista Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena menuduh 85 persen anggota partai tersebut adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni mencemarkan nama baik lewat media elektronik.
Ketika ditemui di luar sidang, Alfian Tanjung mengatakan pasal-pasal pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya sudah kehilangan kedudukan hukum. Alfian menuding jaksa kebingungan membuat argumen yang memberatkan dirinya sehingga belum siap membacakan tuntutan.
“Kalau menurut saya Jaksa Penuntut Umum kesulitan dan kebingungan dalam membuat tuntutan kepada saya,” kata Alfian Tanjung.
Alfian Tanjung mengatakan dirinya membayangkan apabila jaksa kembali tidak siap membacakan tuntutan minggu depan. Sebagai terdakwa, dirinya berharap dibebaskan dari segala tuntutan yang memberatkannya.
Baca juga: Alfian Tanjung Mau Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi
Kuasa Hukum Alfian Tanjung yakni Abdullah Alkatiri mengatakan Pasal 310 ayat 3 tidak mengena kepada kliennya. Dalam Pasal 310 ayat 3 dijelaskan bahwa sebuah perkataan tidak bisa disebut pencemaran jika merupakan kepentingan umum. “Kan ini kepentingan umum masalah PKI,” kata Alkatiri kepada Tempo.
Selain itu Alkatiri mengatakan dua pasal yang disangkakan kepada Alfian Tanjung yakni Pasal 310 dan Pasal 311 adalah delik individual yang seharusnya dilaporkan oleh perseorangan, bukan partai politik.
"Menurut kami dan ahli hukum Yusril Ihza Mahendra pasal ini tidak kena karena yang melaporkan harus individual," ujarnya.