KPU Tak Akan Mengajukan Peninjuan Kembali Atas Putusan Soal PKPI

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 22 April 2018 20:34 WIB

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya tidak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 April 2018. Dalam peraturan itu, ujar dia, termaktub bahwa pengajuan PK tidak dapat dilakukan atas putusan PTUN itu.

Menurut Pasal 13 ayat 5 PerMA Nomor 5 Tahun 2017, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau pengajuan kembali. "Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim. "KPU tidak dapat mengajukan PK."

Baca juga: Partai Ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

Sebelumnya, Hasyim pernah mengatakan KPU mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan PK atas putusan itu. KPU bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial mengenai putusan tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya akan menjadi hasil analisis dan eksaminasi dari KY itu sebagai pertimbangan KPU dalam menentukan langkah berikutnya.

Advertising
Advertising

Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. KPU tidak meloloskan PKPI karena dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.

Atas putusan itu, KPU sempat merasa ada beberapa hal yang harus dibahas dan ditindaklanjuti lantaran dirasa tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU. Ia merasa lembaganya telah menyampaikan fakta dan data bahwa KPU telah melakukan pekerjaan dengan baik sejak proses pendaftaran hingga penetapan partai politik peserta pemilu, di dalam persidangan.

Atas pernyataan soal rencana KPU itu, Hasyim dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong bahwa KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori melaporkan Hasyim melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin pekan lalu. Pernyataan Hasyim yang dilaporkan ke polisi adalah rencana KPU yang akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca juga: PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019

Selain itu, KPU mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN ke KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan gugatan PKPI. Soalnya, jika PK diterima, partai tersebut akan dibatalkan menjadi peserta Pemilu 2019.

Reinhard menilai pernyataan KPU menekan PKPI. "Berita tidak benar, ini menjadi teror pada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," katanya.

Atas keputusan KPU itu, Imam merasa lega. Alasannya, banyak kader PKPI di daerah merasa resah setelah mendengar pernyataan para pejabat KPU tersebut. Bahkan dia mendapat cerita dari pengurus PKPI di daerah pernyataan KPU itu meresahkan kader di daerah. "Banyak yang ragu untuk mendaftar sebagai caleg."

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya