Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 20 April 2018 00:04 WIB

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

“Berdasarkan surat putusan pimpinan KPK nomor 685 tahun 2018, sudah diterima JC yang bersangkutan,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 April 2018.

Jaksa menyebut Tonny selama persidangan kooperatif, dan berterus terang atas dakwaan yang diberikan. Selain itu menurut jaksa, Tonny bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Jaksa: Suap Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Uang dan Perhiasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yakni Adi Putra Kurniawan.

Advertising
Advertising

“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Antonius Budiono secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa Dodi saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara tujuh tahun, Antonius Tonny Budiono juga didenda sebesar Rp 300 juta dan subsider empat bulan kurungan.

Tonny Budiono dinilai menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Pemberian tersebut terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Baca juga: Tonny Budiono Akui Rekayasa Kontrak: Saya Khilaf, Terima Uang

Jaksa menyebutkan, Tonny Budiono menerima uang tersebut lewat kartu kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan yang diberikan kepadanya.

Tonny Budiono juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 19,6 miliar. Uang tersebut ia terima dalam beberapa jenis mata uang yakni dolar, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Jaksa menyebut Tonny Budiono melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya