Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 20 April 2018 00:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.
“Berdasarkan surat putusan pimpinan KPK nomor 685 tahun 2018, sudah diterima JC yang bersangkutan,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 April 2018.
Jaksa menyebut Tonny selama persidangan kooperatif, dan berterus terang atas dakwaan yang diberikan. Selain itu menurut jaksa, Tonny bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Jaksa: Suap Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Uang dan Perhiasan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yakni Adi Putra Kurniawan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Antonius Budiono secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa Dodi saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut penjara tujuh tahun, Antonius Tonny Budiono juga didenda sebesar Rp 300 juta dan subsider empat bulan kurungan.
Tonny Budiono dinilai menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Pemberian tersebut terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Baca juga: Tonny Budiono Akui Rekayasa Kontrak: Saya Khilaf, Terima Uang
Jaksa menyebutkan, Tonny Budiono menerima uang tersebut lewat kartu kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan yang diberikan kepadanya.
Tonny Budiono juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 19,6 miliar. Uang tersebut ia terima dalam beberapa jenis mata uang yakni dolar, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.
Jaksa menyebut Tonny Budiono melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.