Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Widiarsi Agustina
Kamis, 19 April 2018 21:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Antonius Tonny Budiono, eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut KPK menilai Antonius terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yakni Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.
“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Antonius Budiono secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 19 April 2018.
BACA: Pengakuan Tonny Budiono Soal 30 Ransel Duit di Kamarnya
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan pasal 12 huruf B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
Jaksa Penuntut KPK mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah tindakan korupsi Tonny yang tidak mendukung program pemerintah. Program tersebut adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan keadaan yang meringankan tuntutan adalah sikap Tonny yang kooperatif, dan berterus terang atas dakwaan yang diberikan. Selain itu jaksa menyebut Tonny bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Jaksa penuntut juga menyebut status Antonius adalah saksi pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator).
BACA: Dirjen Tonny, Uang Bertebaran, dan Atap Gereja Bocor
"Terdakwa belum pernah dipidana dan ditetapkan sebagai 'justice collaborator' berdasarkan surat pimpinan KPK No 685 tahun 2018," kata Jaksa Dody menjelaskan.
Antonius dinilai menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Pemberian tersebut terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Jaksa menyebutkan, Antonius menerima uang tersebut lewat kartu kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan yang diberikan kepadanya.
Antonius juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 19,6 miliar. Uang tersebut ia terima dalam beberapa jenis mata uang yakni dolar, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.
Jaksa menyebut Tonny Budionomelanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.