Jaksa Tak Siap, Tuntutan Alfian Tanjung Batal Dibacakan

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 April 2018 14:34 WIB

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus pencemaran nama baik Alfian Tanjung, hari ini, Rabu 18 April 2018. Menurut Ketua Majelis Mahfudin, sidang batal karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Hakim Mahfudin menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan yakni Rabu 25 April 2018. Menurut Jaksa Reza Murdani mereka meminta waktu seminggu karena belum siap membacakan tuntutan untuk Alfian Tanjung.

Saat ditemui usai persidangan, Reza mengatakan tim JPU masih dalam proses menyusun tuntutan kepada Alfian Tanjung. Reza mengatakan tim JPU masih menyusun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia membantah tudingan yang mengatakan JPU kebingungan dalam memberikan tuntutan kepada Alfian Tanjung.

Baca juga: Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Ujaran Kebencian

“Kami baca kembali keterangan saksi. Kalimat tuntutannya juga sedang kami susun agar mudah dimengerti dan mengena,” kata Reza.

Alfian Tanjung didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Ia diduga menista Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena menuduh 85 persen anggota partai tersebut adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni mencemarkan nama baik lewat media elektronik.

Advertising
Advertising

Ketika ditemui di luar sidang, Alfian Tanjung mengatakan pasal-pasal pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya sudah kehilangan kedudukan hukum. Alfian menuding jaksa kebingungan membuat argumen yang memberatkan dirinya sehingga belum siap membacakan tuntutan.

“Kalau menurut saya Jaksa Penuntut Umum kesulitan dan kebingungan dalam membuat tuntutan kepada saya,” kata Alfian Tanjung.

Alfian Tanjung mengatakan dirinya membayangkan apabila jaksa kembali tidak siap membacakan tuntutan minggu depan. Sebagai terdakwa, dirinya berharap dibebaskan dari segala tuntutan yang memberatkannya.

Baca juga: Alfian Tanjung Mau Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

Kuasa Hukum Alfian Tanjung yakni Abdullah Alkatiri mengatakan Pasal 310 ayat 3 tidak mengena kepada kliennya. Dalam Pasal 310 ayat 3 dijelaskan bahwa sebuah perkataan tidak bisa disebut pencemaran jika merupakan kepentingan umum. “Kan ini kepentingan umum masalah PKI,” kata Alkatiri kepada Tempo.

Selain itu Alkatiri mengatakan dua pasal yang disangkakan kepada Alfian Tanjung yakni Pasal 310 dan Pasal 311 adalah delik individual yang seharusnya dilaporkan oleh perseorangan, bukan partai politik.

"Menurut kami dan ahli hukum Yusril Ihza Mahendra pasal ini tidak kena karena yang melaporkan harus individual," ujarnya.

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

10 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya