Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat

Rabu, 18 April 2018 08:05 WIB

Dari Kanan, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan anggota tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar saat mengisi diskusi Catatan Akhir Tahun 2017: Satu Tahun Politik Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi, di Aula KH. Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). "Saya mendukung penuh PKPU yang melarang partai politik untuk menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif." Dahnil menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.

Dahnil menilai muatan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum itu sebagai langkah maju dan berani untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang mengancam kepentingan publik.

Baca:
Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu ... -

Selasa, 17 April 2018, KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama. "Mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansi sama," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta.

Ia menuturkan opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Opsi kedua, larangan mantan narapidana ditujukan kepada partai politik peserta pemilu. "Parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg."

Baca:
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ...
Fadli Zon Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi ...

Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Rancangan itu akan ditambahkan karena dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana narkoba menjadi caleg.

Advertising
Advertising

Upaya KPU, kata Dahnil, dapat memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia. Dengan begitu akan terpilih para anggota legislatif yang rekam jejaknya tidak pernah terlibat praktik korupsi.

Berita terkait

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

23 hari lalu

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.

Baca Selengkapnya

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

23 hari lalu

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.

Baca Selengkapnya

Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

34 hari lalu

Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

Caleg terpilih dari fraksi PDIP Sri Rahayu mengundurkan diri agar Romy Soekarno bisa melenggang ke senayan. Siapa itu Sri Rahayu?

Baca Selengkapnya

Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

35 hari lalu

Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

36 hari lalu

Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

Berkaca dari kasus Tia Rahmania, kader PDIP yang gagal dilantik. Apakah partai politik bisa ambil keputusan?

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

39 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

40 hari lalu

Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

40 hari lalu

Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

Tia Rahmania meraih suara terbanyak sebagai caleg PDIP dari Dapil Banten i dan seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

40 hari lalu

Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

Tiga politikus PDIP mengatakan bahwa Sri Rahayu diminta mundur untuk meluluskan cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo alias Romy Sukarno.

Baca Selengkapnya

PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

40 hari lalu

PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.

Baca Selengkapnya