Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 18 April 2018 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). "Saya mendukung penuh PKPU yang melarang partai politik untuk menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif." Dahnil menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.
Dahnil menilai muatan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum itu sebagai langkah maju dan berani untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang mengancam kepentingan publik.
Baca:
Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu ... -
Selasa, 17 April 2018, KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama. "Mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansi sama," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta.
Ia menuturkan opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Opsi kedua, larangan mantan narapidana ditujukan kepada partai politik peserta pemilu. "Parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg."
Baca:
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ...
Fadli Zon Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi ...
Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Rancangan itu akan ditambahkan karena dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana narkoba menjadi caleg.
Upaya KPU, kata Dahnil, dapat memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia. Dengan begitu akan terpilih para anggota legislatif yang rekam jejaknya tidak pernah terlibat praktik korupsi.