10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 18 April 2018 07:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang yang diduga hasil suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jumlahnya belum tahu, tapi yang dikembalikan itu yang diduga diterima," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya di Kuningan, Jakarta pada Selasa, 17 April 2018.
Baca: Anggota DPRD Ramai Ditahan, Mendagri Buat Diskresi Aturan Kuorum
Febri mengatakan uang tersebut diduga hasil suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Gatot memberikan uang itu kepada sejumlah anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
Baca: KPK Sarankan Tersangka Suap DPRD Sumut Kooperatif
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka pada 29 Maret 2018. KPK menduga mereka menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Febri menuturkan 10 anggota DPRD itu mengembalikan uang saat diperiksa KPK di markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 16 April dan 17 April 2018. Dia tidak menyebutkan siapa yang sudah mengembalikan uang itu, begitupun jumlah uang yang dikembalikan.
Berkaitan dengan kasus ini, Febri mengatakan KPK akan memeriksa kembali sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara hingga akhir pekan ini. KPK, kata dia, berharap para tersangka bertindak kooperatif.
Sikap kooperatif, kata Febri, akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan hukuman. "Para saksi bisa bicara secara kooperatif dan bahkan mengembalikan uang sampai akhir pekan ini," ujarnya.
Baca: Kasus Suap, KPK Akan Periksa 22 Anggota DPRD Sumut