TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan para tersangka suap DPRD Sumatera Utara kooperatif terhadap penyidik. “Agar dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan teks, Senin, 16 April 2018.
Hari ini, KPK akan memeriksa 22 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi untuk 38 tersangka suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan di markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sekitar 50 saksi sebelumnya.
Baca:
Kasus Suap, KPK Akan Periksa 22 Anggota DPRD Sumut
KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait...
Penyidik akan mendalami dan memilah dugaan penerimaan suap terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing," kata Febri.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara menjadi tersangka gratifikasi sehubungan dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dengan kisaran Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Hadiah dan janji itu diberikan sehubungan dengan sejumlah pembahasan di DPRD, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Baca:
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Jadi...
Kelakar Jusuf Kalla Soal Puluhan Anggota DPRD Sumut Tersangka...
Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD penerima hadiah itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar. Kemudian Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Tersangka lain perkara suap DPRD Sumatera Utara adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.