KPK Pelajari Putusan Praperadilan Soal Tersangka Baru Century

Senin, 16 April 2018 19:59 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang memerintahkan penetapan tersangka atas Boediono dalam kasus Bank Century. Putusan sidang praperadilan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

"Khusus ini kami lagi pelajari karena pertama terjadi dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka Boediono," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam acara diskusi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin, 16 April 2018.

Baca: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Kasus tersebut, kata Laode, akan dibicarakan dengan biro hukum KPK. Hal itu untuk melihat hasil putusan PN Jakarta Selatan dan menyikapinya. Sebab, dia melanjutkan, dalam menangani kasus harus melalui proses penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan.

"Tapi pada prinsipnya adalah setiap putusan pengadilan, maupun hasil penyidikan dan penyelidikan KPK yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka KPK pasti tetapkan tersangka," tuturnya. "Jadi itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan."

Advertising
Advertising

Sebenarnya, menurut Laode, jika sudah mencukupi dua alat bukti, kasus tersebut pasti akan dilanjutkan tanpa ada putusan dari PN Jakarta Selatan.

Baca: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Terkait dengan Boediono, yang merupakan mantan gubernur Bank Indonesia, Laode menambahkan, KPK sudah memeriksanya beberapa kali. Sehingga, kata dia, dibutuhkan bukti yang kuat untuk menangani kasus itu. "Bukannya mau menunda-nunda, tapi dibutuhkan bukti yang solid," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sidang praperadilan dengan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout untuk Bank Century.

Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya