Direktur RS Medika: Surat Visum Bimanesh Sutarjo Tak Resmi

Senin, 16 April 2018 13:11 WIB

Dua dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan Muhammad Toyibi saat bersaksi dalam sidang Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 April 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani mengatakan, surat visum yang dibuat Bimanesh Sutarjo untuk Setya Novanto tidak sesuai format surat resmi yang dikeluarkan rumah sakit.

"Surat visum tersebut berbeda dengan surat visum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Medika Permata Hijau," kata Hafil saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidik Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 16 April 2018.

Baca: Ada Kejanggalan Surat Visum Setya Novanto yang Dibuat Bimanesh

Menurut Hafil, surat visum yang digunakan Bimanesh menggunakan kepala surat atau kop dan logo Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang lama. Nomor surat pun, kata dia, tidak sah lantaran tidak sesuai dengan urutan nomor surat yang resmi.

Hafil mengaku pernah membaca surat visum tersebut. Dia membenarkan dalam surat tersebut Bimanesh menuliskan keanggotaan Kepolisian RI. "Disana ditulis pangkat Komisari Besar Polisi setelah namanya," kata dia.

Advertising
Advertising

Keterangan yang sama pernah disampaikan juga oleh Kepala Bagian Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Francia Anggraini pada persidangan pekan lalu. Ia menyebutkan surat yang dibuat Bimanesh tak sesuai standar rumah sakit dan ada penulisan pangkat kepolisian di depan nama Bimanesh.

Baca: Sebelum Kecelakaan Setya Novanto, Konsentrasi Hilman Buyar

Hafil mengatakan dalam visum tersebut juga ditulis secara rinci kronologi kecelakaan dan diagnosa. Di sana tertulis ada bagian luka, benturan dan hipertensi. "Dalam visum tersebut juga ada foto yang memperkuat bukit adanya luka," ujarnya.

Namun Hafil enggan menjelaskan lebih lanjut tentang foto tersebut. Menurut dia, hal itu sudah masuk wilayah medis, bukan kapasitas dia selaku Direktur Rumah Sakit.

Jaksa KPK mendakwa dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa diagnosis medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan untuk merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya. Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya