PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 11 April 2018 21:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI Imam Anshori mengatakan partainya bergerak cepat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PKPI. "Sore ini, kami konsolidasi dengan daerah-daerah yang sudah datang ke Jakarta," katanya saat dihubungi, Rabu, 11 April 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan PKPI tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. Sebab, dalam verifikasi faktual, partai tersebut tidak memenuhi persyaratan di 73 kabupaten atau kota yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Namun PKPI mengajukan gugatan ke PTUN. Hari ini, gugatan partai dikabulkan. Setelah gugatan dikabulkan, PKPI bisa menjadi peserta pemilu 2019.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019
Imam mengatakan partai akan langsung menggelar rapat kerja untuk menyiapkan calon anggota legislatif (caleg) dan tahapan seperti yang ditentukan KPU. Persiapan untuk menghadapi pemilu 2019, kata dia, juga dilakukan sampai tingkat daerah. "Terutama untuk membantu merekrut calon (legislatif) yang akan diusung," ujarnya.
Menurut Imam, selama proses penyelesaian sengketa, PKPI mengalami kerugian. Sebab, ada caleg yang batal mendaftarkan diri ke PKPI karena masalah ini. Bahkan ada pengurus partai yang merapat ke partai lain. "Tapi tidak banyak," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU
PKPI akan membuka pendaftaran caleg pada bulan ini. Namun, bagi yang mau mendaftar menjadi caleg PKPI, sudah bisa dari sekarang. "Hanya saja masih informal. Nanti, kalau sudah dibuka, baru secara resmi pendaftarannya," tuturnya.