IDI Minta Kementerian Kesehatan Menilai Metode Cuci Otak Terawan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Senin, 9 April 2018 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI meminta Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan menilai metode pengobatan cuci otak Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Mayor Jenderal dokter Terawan Agus Putranto.
"Kami minta HTA Kementerian Kesehatan karena kalau prosedur atau pelayanan pengobatan itu ranahnya HTA," ujar Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Ilham mengatakan ranah IDI hanya dalam etik keprofesian dokter saja. Sebelumnya, Terawan dipecat dari keanggotaan IDI ihwal pelanggaran etik.
Baca juga: Tunda Putusan MKEK, Ketua IDI: Dokter Terawan Belum Dipecat
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI memecat keanggotaan Terawan dari IDI selama 12 bulan. Pemecatan itu disebabkan metode cuci otak yang dikembangkan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada tersebut sejak 2004.
Teknik cuci otak merupakan pembersihan sumbatan di saluran darah otak menggunakan obat bernama heparin. Setelah sumbatan dibersihkan, pembuluh darah kembali normal, aliran darah lancar, dan sel tubuh pun segar. Metode ini diduga belum pernah diuji klinis.
Ilham menuturkan rekomendasi penilaian oleh HTA tersebut merupakan salah satu hasil rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI beberapa waktu lalu. Penilaian oleh HTA untuk memeriksa apakah metode cuci otak Terawan karena belum diuji klinis.
"Uji klinis ini perlu untuk memastikan apakah metode ini bisa diterapkan ke masyarakat, apakah metode ini merugikan masyarakat," katanya.
Baca juga: Moeldoko: Dokter Terawan Tetap Tim Medis Kepresidenan
Dalam rapat MPP, kata Ilham, juga disepakati untuk menunda putusan MKEK. Artinya, hingga saat ini, Terawan masih menjadi anggota IDI.
Menurut dia, PB IDI akan mengkaji bukti-bukit pelanggaran etik Terawan yang dimiliki MKEK. Selain itu, IDI akan mempertimbangkan hasil sidang pembelaan Terawan Jumat lalu untuk menindaklanjuti putusan pemecatan MKEK. "Putusannya nanti bisa saja memecat Terawan atau mengubah putusan MKEK," ucapnya.