KPU: Jokowi Belum Tentu Bisa Gunakan Pesawat RI di Pilpres 2019

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 8 April 2018 17:51 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dari pesawat Kepresidenan setibanya di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, 3 Februari 2018. Jokowi tampil dengan mengenakan sarung untuk menghadiri Dzikir dan Doa untuk Bangsa dalam Rangka Peringatan Haul Majemuk Masyayikh di Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo, Kabupaten Situbondo. Foto: Biro Pers Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa menggunakan pesawat kepresidenan jika itu bagian dari fasilitas jabatan. "Kami akan memastikan kepada Sekretariat Negara terlebih dahulu itu fasilitas jabatan apa pengamanan," kata anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Ahad, 8 April 2018.

Menurut dia, jika fasilitas tersebut memang melekat pada jabatan, haram untuk digunakan. Namun, kata dia, jika fasilitas tersebut bagian dari pengamanan, silakan digunakan.

Baca: PDI Perjuangan: Pilpres 2019 Memungkinkan untuk Calon Tunggal

Ia menuturkan, pada pemilihan presiden sebelumnya, fasilitas pesawat kepresidenan tidak dibahas. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sudah menjabat dua periode, tidak maju.

"Jadi konteks sekarang dibahas. Dan akan kami pastikan dulu ke Kementerian Sekretariat Negara, pesawat fasilitas jabatan atau keamanan," ujarnya.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemilu, menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan seperti tertuang di huruf a, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: PKS Nilai Indonesia Akan Malu jika Pilpres Diikuti Satu Paslon

Advertising
Advertising

Lalu, dia melanjutkan, pada huruf b, calon harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pada Pasal 2, berbunyi cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan untuk pengamanan tidak hanya diberikan kepada Presiden Jokowi yang kembali maju dalam pilpres 2019. Namun, pengamanan setingkat presiden akan diberikan kepada semua calon. "Jadi baik presiden maupun calon lain akan mendapatkan fasilitas pengamanan yang sama," ujarnya.

Berita terkait

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

22 menit lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

2 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

2 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

4 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

4 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

5 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

5 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya