Bawaslu Tak Sepakat Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 6 April 2018 06:38 WIB

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi soal proses pemilu tahun 2017 di bilangan Setiabudi, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum soal mantan narapidana korupsi yang akan dilarang menjadi calon anggota legislatif atau caleg dalam pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai semestinya KPU tidak melarang narapidana korupsi menjadi caleg yang telah menjalani hukuman. "Ya saya melihat di Pilakda kan memperbolehkan, kenapa tidak diperbolehkan untuk Pileg," kata Fritz seusai uji publik rancangan Peraturan KPU pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di gedung KPU, Jakarta pada Kamis, 5 April 2018.

Baca: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019, Ini Kata Partai

Dalam beleid rancangan Peraturan KPU pencalonan anggota legislatif yang diuji publik, pada pasal 8 huruf j tertuang calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Menurut Fritz, tidak semua mantan narapidana kehilangan haknya untuk dipilih. Artinya, apabila mantan narapidana tidak kehilangan haknya tersebut, maka dia berhak untuk dipilih. "Kan dia tidak hilang hak konstitusionalnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Bawaslu mendukung setiap orang yang hak pilihnya tidak dicabut, menjadi calon legislatif jika ingin mendaftar. "Dia telah menjalani hukumannya, dan putusan pengadilan tidak mencabut itu. Saya kira boleh-boleh saja," ujarnya.

Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan menambah larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, karena menganggap korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Selain itu, aturan ini dibuat agar pemilih mendapatkan calon yang bersih dan berintegritas.

"Kalau mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, memang hanya bandar narkoba dan pelaku kejahatan terhadap anak yang dilarang. Dan kami ingin menambah soal korupsi," kata Arief dalam uji publik.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 240 ayat 1 menyebutkan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal itu menyatakan calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Menurut Arief, KPU ingin memasukkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg karena telah melihat data dan fakta. "Jadi kami masukan aturan itu. Kami ingin masyarakat mendapatkan calon yang baik dan bersih juga track recordnya," ujarnya.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

7 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya