Made Oka Masagung Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 4 April 2018 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, hari ini, Rabu, 4 April 2018. Pemeriksaan ini sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan Made Oka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Made Oka untuk mendalami perannya dalam kasus e-KTP. Untuk itu, KPK hari ini juga memeriksa Irvanto, keponakan Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masangung. "Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca: Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit
Made Oka tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.19 WIB. Dengan ditemani tiga rekannya, Made Oka langsung masuk gedung KPK tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Sedangkan Irvanto datang lebih dulu sekitar pukul 09.21 WIB. Ia juga langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa menyauti pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan
Made Oka diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment, yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai US$ 7 juta yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya Novanto atas perannya dalam skandal e-KTP.
Adapun Irvanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP. Direktur PT Murakabi Sejahtera itu ditahan sejak 28 Februari 2018. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Made Oka Masagung Rabu Besok