TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Rabu, 4 April 2018. Penyidik KPK akan memeriksa Oka terkait perannya dalam kasus tersebut.
"Pemeriksan akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 April 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 2 April 2018.
Baca: Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Made Oka pada Rabu, 28 Maret 2018 dan hari ini. Namun, dia tidak hadir karena alasan sakit.
"Dokter pemeriksa dari RS Pusat Otak Nasional menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama sepekan dari 28 Maret sampai 3 April," kata Febri.
KPK menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan
Made Oka Masagung diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai 3,8 juta Dolar AS sebelum diserahkan kepada Setya.
Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai 7 juta Dolar AS yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya Novanto atas perannya dalam skandal e-KTP.