KPU Bakal Larang Anggota DPD Kampanye di Pilpres 2019
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 3 April 2018 06:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dilarang mengampanyekan presiden dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019. Aturan itu masuk dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan alasan lembaganya menerapkan larangan itu adalah untuk mengembalikan pemilihan anggota DPD ke semangat awalnya. "Yakni peserta pemilu calon anggota DPD adalah perseorangan," kata Wahyu selepas Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Baca juga: KPU: Capres atau Cawapres Mangkir Debat Publik Kena Sanksi
DPD, yang sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Memang, kata Wahyu, dalam prakteknya, ada saja calon anggota DPD yang adalah kader partai politik. "Ada ketentuan yang memperbolehkan anggota parpol menjadi anggota DPD," kata dia.
Rancangan itu sempat mengundang pertanyaan dari anggota komisi II DPR dari Fraksi PPP Amirul Tamim. Dia mempertanyakan alasan KPU memasukkan larangan tersebut. "Saya kira DPD adalah perwakilan atau tokoh-tokoh daerah yang juga punya kepentingan terhadap calon presiden."
Namun, Wahyu menegaskan, semangat awal calon anggota DPD adalah perorangan yang mewakili daerahnya. Sehingga, dia tidak boleh ikut mengampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: KPU: Presiden Jokowi Wajib Ambil Cuti Kampanye di Pilpres 2019
Secara umum, kata Wahyu, pihak yang diperkenankan melakukan kampanye calon presiden adalah pasangan calon presiden-wakil presiden, pengurus partai politik peserta pemilu, orang perorang, dan organisasi. KPU juga akan memfasilitasi beberapa jenis kampanye para peserta Pilpres 2019 dengan catatan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.