TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya memperbolehkan partai politik baru menggelar kampanye pada pemilihan presiden 2019. Hal tersebut diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye. "Iya diperbolehkan," ujar komisioner KPU Wahyu Setyawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Awalnya KPU berencana memasukan larangan kampanye pilpres bagi partai baru dalam Peraturan KPU tentang Kampanye. Namun larangan itu menjadi perdebatan di beberapa kalangan.
Baca: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan larangan terhadap partai baru berkampanye capres tidak masuk akal. "Sementara warga negara tak dilarang kampanye atau menyumbang dana kampanye presiden karena memang diperbolehkan," kata Titi kepada Tempo.
Hanya saja, kata Wahyu, nantinya partai-partai baru itu dibagi ke dalam dua kategori, yaitu partai politik pengusul capres-cawapres dan parpol pendukung. Parpol pengusul adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat untuk mengusulkan kandidat. "Tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung, dia namanya parpol pendukung," kata Wahyu.
Simak: KPU Enggan Revisi Aturan Soal Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka
Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.
Menurut Wahyu perbedaan hak antara dua kategori partai politik itu adalah soal pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres. Partai pengusul nantinya akan ditampilkan logonya dalam surat suara, sedangkan partai pendukung tidak. Meski demikian, dalam alat peraga kampanye capres-cawapres, partai pendukung tetap diperbolehkan mencantumkan logonya.
Secara umum, ujar Wahyu, pihak yang diperkenankan melakukan kampanye capres adalah pasangan capres-cawapres, pengurus partai politik peserta pemilu, orang perorang, dan organisasi. "Jadi parpol peserta pemilu punya hak yang sama untuk mengampanyekan capres dan cawapres," kata dia.