Kata KPK Soal Kasus Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang

Reporter

Antara

Jumat, 30 Maret 2018 18:25 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari soal adanya keterangan dalam sidang tuntutan Setya Novanto yang menyebutkan bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR itu bercita rasa tindak pidana pencucian uang.

"Semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Jaksa Irene: Kasus Korupsi E-KTP Rasa Pencucian Uang

Menurut Febri, KPK bisa melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan Setya Novanto. "Pengembangan dapat juga dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain dalam kasus e-KTP," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan Setya Novanto, jaksa KPK Irene Putri mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.

Advertising
Advertising

Baca: Setya Novanto Disebut Masih Punya Ruang jadi Justice Collabolator

Duit haram itu, kata Irene, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. "Untuk itu, tdak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Irene.

Dalam korupsi e-KTP, Febri mengatakan lembaganya tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dua orang itu menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. "Kami duga masih ada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik," ujarnya.

Baca: Pembacaan Pledoi Setya Novanto Dijadwalkan 13 April 2018

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya