Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar, Anang Sugiana Tak Ajukan Eksepsi

Rabu, 28 Maret 2018 19:09 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018. KPK memperpanjang masa penahanan Anang Sugiana untuk 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Rabu, 28 Maret 2018.

"Pak Anang ingin proses persidangan secepat mungkin, tidak ada alasan mengajukan eksepsi, sehingga kita lanjut pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Anang, Andar Reinhard Hasiholan Panggabean, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai sidang.

Baca: Anang Sugiana Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar dalam Proyek E-KTP

Jaksa KPK mendakwa Anang telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun.

Advertising
Advertising

Selain itu, Anang didakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Baca: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR

Dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.

Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.

Atas dakwaan tersebut, Andar mengatakan kliennya telah memahami seluruh isi dakwaan. Namun dia enggan menyebut Anang Sugiana telah mengakui seluruh isinya. "Nanti kita lihat di persidangan, Pak Anang sendiri yang akan sampaikan," ujarnya.

Berita terkait

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

30 Juli 2018

Kasus E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Terjerat kasus e-KTP, terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, divonis 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya