Arief Hidayat Buka Suara Soal Pertemuan dengan DPR

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 Maret 2018 05:10 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua Anwar Usman dan hakim konstitusi Aswanto, Waiduddin Adams, memberikan keterangan kepada awak media seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat buka suara soal pertemuannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Akibat pertemuan itu, Arief Hidayat dianggap melanggar etik dan dijatuhi sanksi dari Dewan Etik MK.

Arief menuturkan, pertemuannya dengan DPR berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi. Dia mengaku diundang DPR untuk mengurus proses pemilihan karena hakim konstitusi dipilih oleh DPR. Sama seperti pada 2013, saat dia masuk bursa pemilihan hakim konstitusi, dia diseleksi langsung oleh DPR. Jika tidak hadir, kata dia, Arief tak bisa diproses ikut pemilihan.

Baca juga: Jokowi Lantik Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi 2018-2023

Arief mengaku sudah meminta izin Dewan Etik MK untuk bertemu dengan DPR. "Saya sudah izin Dewan Etik tapi kok saya dipersoalkan," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Dia mengatakan pertemuan dengan DPR diperlukan lantaran dia dipilih DPR. Jika dipilih oleh Presiden, Arief menuturkan calon hakim konstitusi pasti akan bertemu Presiden. Sama seperti jika hakim dipilih oleh Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan DPR sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK. Pelanggaran etik terjadi karena Arief bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Baca juga: Diadukan PBHI, Ketua MK Arief Hidayat Siap Jelaskan ke Dewan Etik

Arief tak hanya sekali tersandung kasus etik. Pada 2016, dia terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saudaranya, dalam katebelece itu, merupakan seorang Jaksa Penata Muda di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

Arief Hidayat terbukti dua kali melanggar kode etik dari enam laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Dia diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis atas kedua pelanggaran tersebut.

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

2 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

8 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

9 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

11 hari lalu

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

12 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

12 hari lalu

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?

Baca Selengkapnya