TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arief Hidayat saat mengucapkan sumpahnya mengikuti Presiden Jokowi.
Baca juga: Diadukan PBHI, Ketua MK Arief Hidayat Siap Jelaskan ke Dewan Etik
Arief Hidayat terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK oleh sembilan dari 10 fraksi di Komisi III. Satu fraksi lainnya yaitu Partai Gerindra menyatakan tak berpendapat soal pemilihan Arief.
Ini kali kedua bagi Arief mengucap sumpah di hadapan Presiden. Pada 2013 lalu, dia mengucap sumpah disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dua tahun setelahnya, Arief dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia kembali menduduki jabatan yang sama pada 2017.
Selama menjadi Ketua MK, dia tersandung sejumlah masalah etik. Pada 2016, Arief terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saudaranya, dalam katabelece itu, merupakan seorang Jaksa Penata Muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.
Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran. Dia dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Baca juga: Banyak Desakan Mundur, Ketua MK Arief Hidayat Tidak Ingin Gaduh
Sanksi yang sama kembali dijatuhkan MK saat Arief terbukti melanggar kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK. Pelanggaran etik terjadi karena dia Arief bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisis III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Atas pelanggaran etik tersebut, sejumlah pihak tak lagi percaya dengan Arief Hidayat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak ingin menggugat UU MD3 selama Arief masih menjabat karena tak percaya dengan kredilitasnya. Desakan agar Arief mundur pun dilontarkan sejumlah pihak.