Jokowi Lantik Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi 2018-2023

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 27 Maret 2018 16:25 WIB

Arief Hidayat usai diambil sumpahnya dalam menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arief Hidayat saat mengucapkan sumpahnya mengikuti Presiden Jokowi.

Baca juga: Diadukan PBHI, Ketua MK Arief Hidayat Siap Jelaskan ke Dewan Etik

Arief Hidayat terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK oleh sembilan dari 10 fraksi di Komisi III. Satu fraksi lainnya yaitu Partai Gerindra menyatakan tak berpendapat soal pemilihan Arief.

Ini kali kedua bagi Arief mengucap sumpah di hadapan Presiden. Pada 2013 lalu, dia mengucap sumpah disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertising
Advertising

Dua tahun setelahnya, Arief dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia kembali menduduki jabatan yang sama pada 2017.

Selama menjadi Ketua MK, dia tersandung sejumlah masalah etik. Pada 2016, Arief terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saudaranya, dalam katabelece itu, merupakan seorang Jaksa Penata Muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran. Dia dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Baca juga: Banyak Desakan Mundur, Ketua MK Arief Hidayat Tidak Ingin Gaduh

Sanksi yang sama kembali dijatuhkan MK saat Arief terbukti melanggar kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK. Pelanggaran etik terjadi karena dia Arief bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisis III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Atas pelanggaran etik tersebut, sejumlah pihak tak lagi percaya dengan Arief Hidayat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak ingin menggugat UU MD3 selama Arief masih menjabat karena tak percaya dengan kredilitasnya. Desakan agar Arief mundur pun dilontarkan sejumlah pihak.

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

9 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

15 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

20 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

21 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

22 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

22 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya