Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Dewan Etik MK Tak Tindaklanjuti Laporan Soal Arief Hidayat

image-gnews
Peneliti di Mahkamah Konstitusi Abdul Ghoffar Husnan saat melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, di Gedung MK, Jakarta, 31 Januari 2018. TEMPO/Arkhelaus W.
Peneliti di Mahkamah Konstitusi Abdul Ghoffar Husnan saat melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, di Gedung MK, Jakarta, 31 Januari 2018. TEMPO/Arkhelaus W.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima laporan peneliti hakim MK Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Arief Hidayat. Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan keputusan laporan itu tak diterima karena status Ghoffar.

"Dewan Etik MK menyatakan Ghoffar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan karena dia adalah orang dalam," kata dia kepada Tempo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa, 6 Maret 2018. Dengan keputusan tersebut, Dewan Etik tidak bisa menindaklanjuti laporan Ghoffar.

Baca: Diadukan PBHI, Ketua MK Arief Hidayat Siap Jelaskan ke Dewan Etik

Ghoffar sebelumnya melapor ke Dewan Etik setelah Arief menyatakan sejumlah tudingan di sebuah media online kepada dirinya. Tudingan tersebut terlontar setelah tulisan opini Ghoffar dimuat harian Kompas pada 25 Januari 2018 berjudul “Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam tulisannya, Ghoffar menyinggung pelanggaran etik Arief yang sudah dua kali terjadi sejak menjabat Ketua MK. Dia membandingkan kasus Arief dengan Arsyad Sanusi, hakim MK yang mundur pada 2011 setelah terbukti melanggar kode etik ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kata Peneliti Muda MK Setelah Dibebastugaskan Sementara

Setelah pelaporan tersebut, Ghoffar sempat dilarang seorang kepala bagian untuk mengikuti rapat kerja. Padahal, kata dia, dirinya telah mendapat undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut. Dia juga dipindahkan sementara. Sebelumnya Ghoffar bekerja sebagai peneliti yang melekat pada hakim. Kini dia bertugas sebagai peneliti yang tidak melekat pada hakim.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pemindahan ini bersifat sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan di internal MK. "Ditugaskan untuk sementara agar pemeriksaan ini lancar agar tidak melibatkan hakim," kata dia.

Guntur Hamzah mengatakan pemeriksaan internal terhadap Ghoffar masih terus berlanjut. "Masih mendengarkan saksi-saksi," ujarnya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Ghoffar selaku pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga menolak perintah atasan untuk tidak tergesa-gesa melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

5 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

46 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Pengamat hukum menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

3 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

4 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

5 jam lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

5 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

5 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

7 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

16 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.