Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Senin, 19 Maret 2018 21:02 WIB

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin. Sebab, eksekusi mati tersebut dilakukan saat proses peninjauan kembali (PK) kedua baru dimulai.

"Jadi belum ada kesimpulan (akhir) resmi terhadap peninjauan kembali kedua yang diajukan," kata Iqbal saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Baca juga: Tiga Protes Migrant Care atas Eksekusi Buruh Migran Zaini Misrin

Iqbal mengatakan eksekusi diperkirakan dilakukan sekitar pukul 11.30 waktu Mekah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004. Dia baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

Menurut Iqbal, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan permohonan PK yang kedua. Sebelumnya, permohonan PK pertama pada awal 2017 ditolak.

Pada 20 Februari 2018, Kedutaan Besar RI di Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang menyampaikan arahan Jaksa Agung Arab Saudi untuk mempersilakan pengacara Zaini menyampaikan permohonan kepada Mahkamah di Mekah. Arahan tersebut untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah, Abdul Aziz, yang melakukan penerjemahan saat dilakukan berita acara pemeriksaan ketika kejadian pada 2004.

"Diharapkan kesaksian itu akan menjadi bukti baru yang akan memperkuat permohonan PK yang disampaikan pada Januari," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut, sebagaimana disampaikan pada nota Kementerian Luar Negeri. Pada hari yang sama, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah.

Karena hal tersebut, pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat PK kedua tersebut baru dimulai. Saat ini, menurut Iqbal, kasus sudah ditutup dengan dieksekusinya Zaini Misrin.

Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya

TKW Bunuh Majikan di Singapura, Kapolri: Diadili di Jakarta

3 Juli 2017

TKW Bunuh Majikan di Singapura, Kapolri: Diadili di Jakarta

Seorang TKW asal Indonesia terancam hukuman mati karena membunuh sepasang istri manula majikannya.

Baca Selengkapnya