TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia. Hal itu didasari asas personalitas, di mana hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya.
"Sehingga kita tidak serahkan kepada Singapura, tapi ditangani oleh Mabes Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu aturannya. Kemudian saksi-saksinya nanti akan kita hadirkan di pengadilan," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Baca: Dituduh Bunuh Majikan, TKW Indonesia Terancam Hukuman Mati
Meski tak menjelaskan rinci, Tito mengaku telah menerima laporan terkait pembunuhan oleh TKW berinisial K di Singapura. K yang diketahui membunuh majikannya itu ditangkap di Jambi pada akhir Juni 2017.
Asas personalitas yang diatur dalam Pasal 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menurut Tito sempat diterapkan Polri saat menangani pembunuhan yang dilakukan WNI bernama Oki Harnoko Dewanto di Amerika Serikat pada 1992 silam.
Simak: TKW Asal NTT Lempar Surat di Jendela, Beri Kabar Disiksa Majikan
"Dulu kasus Oki peristiwanya di AS saksi saksinya dari sana, tetap kita punya prinsip bahwa asas personality harus ditangani Indonesia," ujar Tito.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi, menangkap K di sebuah hotel di Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Hilir, Tanjung Jabung Barat. Saat menggeledah K, polisi menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan pembunuhan tersebut.
YOHANES PASKALIS