Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 19 Maret 2018 16:15 WIB

Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan memberikan keterangan kepada JPU saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2). ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Nofel Hasan divonis empat tahun penjara.

Hukuman bagi Nofel ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,045 miliar.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Begini Peran Tersangka Baru Nofel Hasan

Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Advertising
Advertising

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim Diah.

Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: KPK Tetapkan Nofel Hasan Tersangka Dugaan Suap Bakamla

Atas putusan itu, Nofel Hasan menerimanya, sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan Nofel terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun Andriadi tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla.

Baca Selengkapnya

Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Fayakhun Andriadi.

Baca Selengkapnya