RUU Terorisme, DPR Putuskan Pelibatan TNI Diserahkan ke Presiden

Jumat, 16 Maret 2018 08:18 WIB

Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus revisi Undang-undang Terorisme memutuskan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan diserahkan kepada presiden melalui peraturan presiden. Poin pelibatan TNI dalam RUU Terorisme ini sempat menjadi bahan perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah.

"Senin lalu, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Komplek Parlemen Senayan pada Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: DPR Minta Pemerintah 1 Suara Soal RUU Terorisme

Kesepakatan itu pun mengatur adanya konsultasi bersifat wajib yang dilakukan presiden sebelum mengeluarkan peraturan presiden ihwal pelibatan TNI. Peraturan presiden itu, kata Syafii, juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, tak sepakat jika konsultasi itu bersifat wajib. Menurut dia, dalam RUU Terorisme bakal dibuat aturan yang mewajibkan presiden mengeluarkan peraturan presiden paling lambat satu tahun setelah aturan tersebut disahkan.

Advertising
Advertising

Baca: Beberapa Kelemahan RUU Terorisme Menurut Pengamat

Peraturan presiden itu nanti juga bakal mengatur soal peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menentukan skala ancaman terorisme. Menurut dia, dalam draf RUU Terorisme yang ada hanya tertulis BNPT bertugas melakukan penanggulangan serta koordinasi penanganan terorisme. "Kata-kata itu masih langitan, peraturan presidenlah yang membumikan itu," kata Arsul.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua kalangan tidak lagi meributkan masalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. "Aturan ini mengisyaratkan melawan terorisme dengan total. Total berarti Polri diperkuat TNI tidak masalah," ujarnya.

ARKHELAUS

Berita terkait

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.

Baca Selengkapnya

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.

Baca Selengkapnya

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.

Baca Selengkapnya