Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Kelemahan RUU Terorisme Menurut Pengamat

image-gnews
Tim Gegana mengamankan area saat penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di Kampung Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Bandung, 15 Agustus 2017.  Sebanyak lima terduga teroris ditangkap di dua tempat berbeda. TEMPO/Prima Mulia
Tim Gegana mengamankan area saat penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di Kampung Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Bandung, 15 Agustus 2017. Sebanyak lima terduga teroris ditangkap di dua tempat berbeda. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan revisi Undang-Undang Terorisme yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat menuai sejumlah kritikan dari koalisi masyarakat. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan revisi Undang-Undang Terorisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan menyasar pihak-pihak yang tak terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Karena dalam revisi Undang-Undang Terorisme keterlibatan dinilai dari relasi," katanya pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca: Pelaku dan Korban Terorisme Bertemu, Wiranto: Simbol Perdamaian

Julius menyoroti Pasal 26 dalam undang-undang tersebut yang masih berpotensi disalahgunakan. Ayat 3 dalam pasal tersebut menyatakan proses pemeriksaan untuk mendapatkan bukti permulaan cukup dilakukan secara tertutup dalam kurun waktu maksimal tiga hari.

Sedangkan Pasal 28 menyatakan penyidik dapat menangkap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Jadi yang dikedepankan adalah dugaan-dugaan, bukan dua alat bukti yang cukup," ujar Julius.

Peneliti Bidang Terorisme The Habibie Center, Vidya Hutagalung, juga menilai revisi undang-undang terorisme belum komprehensif. Misalnya, kata dia, belum ada aturan perlindungan terhadap keluarga terduga terorisme. Padahal dia menilai keluarga terduga pelaku terorisme kerap tidak terlibat sama sekali, bahkan ada yang sama sekali tidak tahu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: 120 Eks Milisi Indonesia akan Minta Maaf pada Korban Terorisme

"Tapi bisa berdampak (mereka) dikucilkan (masyarakat)," ucap Vidya. Bila hal itu dibiarkan, mereka akan rentan dipengaruhi dan diajak bergabung oleh kelompok teroris.

Anggota Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan revisi undang-undang tersebut memang tidak mengatur perlindungan terhadap keluarga terduga terorisme. Menurut dia, keluarga terduga terorisme tak perlu khawatir apabila tidak terlibat.

Ia yakin tindakan pencegahan dengan penahanan terduga teroris akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tak melanggar hak asasi manusia. Menurut Bobby, aparat penegak hukum yang berwenang menahan juga sudah diatur apabila pada kemudian hari ditemukan pelanggaran oleh dewan pengawas penanggulangan teroris. "Ada sanksi hukumannya," tuturnya.

Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, memastikan pembahasan revisi akan dilakukan komprehensif setelah masa reses di Dewan. "Akhir masa sidang yang akan datang diharapkan selesai (pembahasannya)," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TEMPO/Subekti
Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.


Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.


DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.


Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)Laksamana Siwi Sukma Adji saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil), Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.


Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.