Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara perintangan penyidikan kasus Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018. Sidang akan mendengarkan kesaksian dua dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Saksi-saksinya dokter Alia dan Michael Chia Cahaya," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Kamis. "FY (Fredrich Yunadi) hadir di sidang."
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Fredrich Yunadi. "Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Zaifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang Fredrich Yunadi akan masuk ke tahap pokok perkara. Zaifuddin memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga tuntas.
Fredrich Yunadi adalah bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich Yunadi didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai pada 8 Februari 2018.