Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 9 Maret 2018 10:20 WIB

Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga media yang bernaung di bawah MNC Group mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu pada Kamis, 8 Maret 2018. Ketiganya adalah RCTI, GTV, dan INews, yang diduga menayangkan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia atau Partai Perindo di luar jadwal yang ditentukan.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan tidak bisa hadir karena Bawaslu terlalu mendadak memberi tahu jadwal pemanggilan tersebut. "Kami sudah ada agenda kegiatan lain kemarin, sementara undangan Bawaslu terlalu mendadak, yaitu diterima hari Rabu sore," ucap Syafril saat dihubungi pada Jumat, 9 Maret 2018.

Baca: 3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Selain itu, pemanggilan terhadap ketiga media dianggapnya salah alamat karena ditujukan kepada pemimpin redaksi televisi. Padahal, kalau mau membicarakan operasional atau iklan televisi, bukan kepada pemimpin redaksi.

"Namun, walau yang diundang salah, kami tetap hargai. Hanya, karena undangan saja terlalu mepet diterima," tutur Syafril.

Advertising
Advertising

Syafril pun berjanji pihaknya akan datang pada pemanggilan kedua oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan iklan yang dianggap sebagai kampanye di luar jadwal oleh Bawaslu. "Nanti tunggu undangan lagi," katanya.

Baca: Bawaslu Akan Panggil Partai Perindo Terkait Iklan Kampanye di Media Penyiaran

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena diduga melakukan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," ucapnya.

Menurut Afifuddin, ketiga media mangkir dari panggilan pertama Bawaslu. Ketiga media dilaporkan mencuri star jadwal kampanye dengan menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret 2018.

Afifuddin menuturkan iklan pada tayangan tersebut sudah terlihat memenuhi unsur kampanye. Sebab, tayangan iklan tersebut menunjukkan visi-misi dan citra diri partai.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

15 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

18 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya