TEMPO.CO, Jakarta –Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memanggil Partai Persatuan Indonesia atau Perindo terkait pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran.
"Dipanggil karena partai itu melakukan kampanye di media penyiaran," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin seusai acara deklarasi damai Pilkada tanpa Sara di kantor Dewan Pers, Jakarta pada Jumat 2 Maret 2018.
Baca juga:Partai Perindo Akan Maksimalkan Pemasangan Iklan di TV
Afifuddin mengatakan, Bawaslu sedang mengumpulkan bukti soal pelanggaran tersebut. Partai Perindo dinilai melanggar karena melakukan iklan kampanye di 4 media penyiaran.
Menurut Afifuddin, pemanggilan akan dilakukan segera. Bawaslu akan melihat pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh partai politik besutan Hary Tanoesudibyo itu.
"Kami akan lakukan konfirmasi dan pengujian," tutur Afifuddin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, sebelumnya ada 12 media massa yang menyiarkan iklan kampanye. Wahyu menuturkan, pihaknya telah secara persuasif meminta kepada 12 media itu untuk mencabut iklan kampanye itu.
Setelah ada tindakan persuasif dari KPU, tutur Wahyu, empat media masih menayangkan iklan kampanye
"Kita harus menghargai media yang sudah patuh. Tapi kita juga harus mengkritik media yang melanggar aturan," ujar Wahyu. Ada empat media yang dituduh Bawaslu menayangkan iklan kampanye Perindo.