3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 8 Maret 2018 20:45 WIB

Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga stasiun televisi di bawah MNC Group, yakni GTV, RCTI, dan iNews TV, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 8 Maret 2018. Ketiga media elektronik tersebut dipanggil Bawaslu lantaran diduga menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo di luar jadwal kampanye.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan ketiga media penyiaran tersebut melakukan pelanggaran masa kampanye karena diduga telah menayangkan iklan partai yang seharusnya baru dimulai pada 23 September 2018. "Kami memanggil mereka untuk mengklarifikasi tayangan iklan tersebut," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Rhoma Irama Cari Keadilan ke PTUN

Ia menuturkan Bawaslu bersama Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar waktunya. Gugus tugas tersebut akan fokus pada pengawasan media penyiaran.

Menurut dia, selama kekosongan waktu sampai 23 September mendatang, tidak boleh media melakukan sosialisasi atau kampanye partai. Penyelenggara telah menentukan masa kampanye, yakni 21 hari sebelum masa tenang. "Karena ada dugaan pelanggaran maka kami panggil untuk mengklarifikasi," ujarnya.

Ia menuturkan ketiga media yang bernaung di MNC Group itu dilaporkan terkait tayangan iklan partai besutan Hary Tanoesoedibjo pada 2 Maret 2018. "Ada beberapa iklan pada hari itu. Sebelumnya iklannya juga sudah tayang," ujarnya.

Baca: Bawaslu Tolak Gugatan Partai Republik, Bhinneka, dan PPPI

Advertising
Advertising

Bahkan, sebelum 2 Maret lalu, tidak hanya tiga media penyiaran yang bernaung di MNC Media, melainkan ada empat yang menyangkan iklan Perindo, yakni GTV, MNC TV, RCTI, dan iNews TV. "Tapi, kami hanya mengambil yang tanggal 2 Maret lalu. Ada tiga media," kata Afifuddin.

Bawaslu sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga stasiun televisi itu untuk meminta klarifikasi. Mereka menjadwalkan pemanggilan iNews TV pada pukul 13.00, RCTI pukul 15.00 dan GTV pukul 19.00. Namun, ketiga perwakilan media tersebut tidak hadir . "Kami akan melakukan pemanggilan kedua," ucapnya.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya