Bawaslu Tolak Gugatan Partai Republik, Bhinneka, dan PPPI

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Kamis, 8 Maret 2018 19:40 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak tiga gugatan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu, Kamis, 8 Maret 2018. Ketiga partai itu adalah Partai Bhinneka, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Jakarta.

Baca juga: Rhoma Irama Resmi Daftarkan Gugatan Partai Idaman ke PTUN

Ketiga partai dibacakan keputusan yang sama. Partai-partai itu menggugat KPU karena tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan gugatan Partai Bhinneka tidak dikabulkan karena setelah diverifikasi faktual tidak memenuhi syarat administratif untuk DPRD maupun DPR. "Untuk tingkat administrasi provinsi memenuhi, tapi kabupaten/kota tidak."

Advertising
Advertising

Saat dilakukan verifikasi faktual, pemohon tidak bisa memenuhi berkas administrasi yang telah ditentukan undang-undang. Partai Bhinneka hanya bisa menunjukkan berkas administrasi hanya pada tahap pendaftaran, tetapi tidak bisa menunjukkan pada syarat faktualnya. "Menimbang bahwa Partai Bhinneka tidak berdasarkan hukum untuk ditetapkan sebagai partai peserta pemilu tahun 2018."

Baca juga: Gugat Bawaslu ke PTUN, PKPI Siapkan Bukti Rekaman

Sementara, dua partai lainnya, yakni Partai Republik dan PPPI juga tidak lulus dengan alasan yang hampir sama, yakni masalah administrasi. Ketiga partai menyatakan akan melakukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono menyatakan partainya pasti akan menggugat ke PTUN karena mempunyai kesempatan itu, sesuai undang-undang. "Kami melihat keputusan Bawaslu tidak objektif," ujarnya. "Bawaslu menggunakan keputudan copy paste," kata Warsono.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya