Alasan Dewan Etik MK Tak Tindaklanjuti Laporan Soal Arief Hidayat

Rabu, 7 Maret 2018 10:36 WIB

Peneliti di Mahkamah Konstitusi Abdul Ghoffar Husnan saat melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, di Gedung MK, Jakarta, 31 Januari 2018. TEMPO/Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima laporan peneliti hakim MK Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Arief Hidayat. Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan keputusan laporan itu tak diterima karena status Ghoffar.

"Dewan Etik MK menyatakan Ghoffar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan karena dia adalah orang dalam," kata dia kepada Tempo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa, 6 Maret 2018. Dengan keputusan tersebut, Dewan Etik tidak bisa menindaklanjuti laporan Ghoffar.

Baca: Diadukan PBHI, Ketua MK Arief Hidayat Siap Jelaskan ke Dewan Etik

Ghoffar sebelumnya melapor ke Dewan Etik setelah Arief menyatakan sejumlah tudingan di sebuah media online kepada dirinya. Tudingan tersebut terlontar setelah tulisan opini Ghoffar dimuat harian Kompas pada 25 Januari 2018 berjudul “Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam tulisannya, Ghoffar menyinggung pelanggaran etik Arief yang sudah dua kali terjadi sejak menjabat Ketua MK. Dia membandingkan kasus Arief dengan Arsyad Sanusi, hakim MK yang mundur pada 2011 setelah terbukti melanggar kode etik ringan.

Advertising
Advertising

Baca: Kata Peneliti Muda MK Setelah Dibebastugaskan Sementara

Setelah pelaporan tersebut, Ghoffar sempat dilarang seorang kepala bagian untuk mengikuti rapat kerja. Padahal, kata dia, dirinya telah mendapat undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut. Dia juga dipindahkan sementara. Sebelumnya Ghoffar bekerja sebagai peneliti yang melekat pada hakim. Kini dia bertugas sebagai peneliti yang tidak melekat pada hakim.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pemindahan ini bersifat sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan di internal MK. "Ditugaskan untuk sementara agar pemeriksaan ini lancar agar tidak melibatkan hakim," kata dia.

Guntur Hamzah mengatakan pemeriksaan internal terhadap Ghoffar masih terus berlanjut. "Masih mendengarkan saksi-saksi," ujarnya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Ghoffar selaku pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga menolak perintah atasan untuk tidak tergesa-gesa melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik.

Berita terkait

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

16 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

18 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

1 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

1 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

1 hari lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

1 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya