Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test calon hakim MK di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Rabu, 6 Desember 2017. Dewi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku siap hadir jika dipanggil Dewan Etik MK. Pernyataan Arief menanggapi pelaporan dirinya ke Dewan Etik MK oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Selasa, 20 Februari 2018. "Oh ya pasti (hadir) dong," kata Arief di Jakarta Convention Center Kamis, 1 Maret 2018. Namun dia enggan berkomentar banyak. "Saya baru puasa bicara."
Sebelumnya, Koordinator Nasional PBHI Totok Yulianto mengatakan laporan itu dibuat sebagai respons atas menyebarnya perbincangan di grup Whatsapp akademis yang memperlihatkan Arief Hidayat mengomentari putusan-putusan MK yang dibuat oleh hakim lain. "Hal ini mendorong kita untuk melaporkannya ke Dewan Etik untuk melakukan evaluasi. Kalau memang ini benar, kami mendesak untuk diberikan sanksi tegas," kata Totok.
Arief Hidayat diduga mengunggah tulisan di sebuah grup Whatsapp yang berisi komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh MK, yakni Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016. Unggahan itu, menurut Totok, mengandung kata-kata kasar hingga informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Secara implisit, menurut Totok, substansi pesan yang diduga diunggah Arief memperlihatkan sikap berpihak dan atau condong pada pihak pemohon perkara. "Sekaligus menstigma dan atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM," kata dia.
Dengan laporan PBHI, Arief tercatat telah tiga kali diadukan ke Dewan Etik MK. Terakhir, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena bertemu dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana MidPlaza tanpa undangan resmi pada November 2017. Pertemuan itu diduga dilakukan sebagai lobi-lobi dengan anggota DPR agar dipilih lagi menjadi hakim MK.
Pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena terlibat dalam kasus katabelece jaksa. Arief terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk "membina" kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar juga menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
8 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.