Mahfud MD Bertemu Jokowi, Bahas UU MD3 dan Soal LGBT di RKUHP

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 Februari 2018 17:51 WIB

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, bersama sejumlah ahli hukum bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Komplek Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2018.

Mahfud MD menjelaskan maksud kedatangannya ialah untuk berdiskusi dengan Presiden terkait masalah-masalah hukum yang sedang ramai dipersoalkan. "Yang dilakukan pertama adalah minum teh, kan sering sama Presiden kita minum teh. Lalu yang kedua diskusi soal masalah-masalah hukum," kata Mahfud MD seusai pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu.

Baca juga: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3

Dalam diskusi itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden mendengarkan berbagai masukan dari para pakar hukum mengenai Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD atau UU MD3 dan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana. Mahfud mengatakan, Presiden bersama pakar hukum turut membahas pasal tentang zina dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam RKUHP.
Adapun terkait UU MD3, Mahfud MD menyebutkan ada tiga pasal yang disoroti, yaitu Pasal 73, 122, dan 245. "Kami sampaikan pandangan-pandangan kami dan pandangan masyarakat. Lalu kami mengatakan, Presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun dan itu konsekuensi jabatan presiden," ujarnya.

Mahfud MD sebelumnya menentang atas disahkannya UU MD3 yang baru dilakukan pemerintah dan DPR. Menurut dia, ada sedikitnya tiga hal berbahaya jika UU tersebut diterapkan. Antara lain soal hak imunitas anggota dewan, tentang pasal pemanggilan paksa oleh DPR, dan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Advertising
Advertising

Baca juga: Kisruh UU MD3: Yasonna Dituding Pasang Badan Bentengi Jokowi

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga belum menandatangani UU MD3. Jokowi beralasan bahwa dia masih menunggu kajian sebelum memutuskan meneken beleid itu. Kendati begitu, UU MD3 akan secara otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan meski Presiden tak memberikan tanda tangan. Jokowi mengatakan, hal itu merupakan risiko yang sudah ada dalam undang-undang.

Berita terkait

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

26 menit lalu

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berdasarkan IHPS II BPK 2017, kesalahan impor gula juga ternyata terjadi di era Mendag Rachmat Globel Dan Eggartio Lukita.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

6 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

13 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

14 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

15 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

15 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

15 jam lalu

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

15 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

16 jam lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

17 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya