MK: Presiden dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode

Selasa, 27 Februari 2018 12:41 WIB

Presiden Joko Widodo makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 6 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Secara hukum, tidak boleh ada orang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan," kata Fajar saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Februari 2018. Fajar mengatakan aturan itu hasil amandemen dengan semangat pembatasan jabatan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi.

Baca:
Penjelasan Mahfud MD Soal Aturan Dua Kali...
PDIP Kaji Lagi Kemungkinan Jusuf Kalla Jadi...

Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Fajar menuturkan satu kali masa jabatan presiden dan wakil Presiden berlangsung selama lima tahun, seperti diatur UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, aturan mengenai lamanya satu masa jabatan kembali dipertegas. "Orang dikatakan menjabat satu kali periode itu hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan." Artinya, presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih sudah dihitung menjabat selama satu periode.

Advertising
Advertising

Menurut Fajar, aturan itu berlaku bagi pejabat dengan masa jabatan yang diemban secara berturut-turut ataupun dengan jeda. Selama sudah dua kali menjabat, kesempatan untuk maju kembali sudah tertutup. "Perdebatan soal apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tidak relevan.” Karena hukum tidak memperkenankan pejabat yang sudah dua kali memegang jabatan presiden atau wapres.

Baca juga:
KPU Sebut Jusuf Kalla Tak Bisa Kembali Jadi...
Kata Pengamat Soal Peluang JK Jadi Cawapres...

Perdebatan mengenai ketentuan ini muncul setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dengan melihat kembali UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Partai itu ingin Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sedangkan Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.

Jusuf Kalla sendiri dalam beberapa kesempatan menolak tawaran PDIP. Pada Senin, 26 Februari 2018, dia kembali menyatakan tak bisa mengikuti pemilihan presiden lantaran terbentur UUD 1495.

Ia mengatakan beberapa orang memang memiliki argumentasi lain mengenai konstitusi. Namun ia ingin menghargai UUD 1945 yang telah diamandemen untuk menghindari seseorang menjabat tanpa batas. "Tentu kita tidak ingin lagi terjadi masalah,” ucap Kalla, di Hotel Aryaduta, Senin, 26 Februari 2018.

Kalla mengingatkan memerintah tanpa batas yang dilakukan Soeharto dengan Orde Barunya. “Kita menghargai filosofi itu, walaupun memang ada debatnya, ada argumentasi-argumentasi lain," katanya.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya