TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi soal usulan Jusuf Kalla atau JK menjadi calon wakil presiden kembali di pemilihan presiden 2019. Menurut dia, sudah ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam jabatan yang sama.
"Meskipun berturut-turut tetap tidak boleh. Jadi ukurannya bukan itu melainkan adalah menduduki jabatan yang sama dua kali,” kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Indo Barometer: Elektabilitas JK Masih di Atas AHY dan Muhaimin
Wahyu mengaku belum mengetahui apakah JK akan maju kembali menjadi calon wakil presiden di pilpres 2019. Namun sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani, mengatakan partainya masih memikirkan kemungkinan memasangkan kembali Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam pilpres 2019.
Namun Puan mengatakan, dirinya sadar bahwa aturan tak memperbolehkan JK untuk menjabat dua kali. Larangan itu pula yang membuat JK memilih tak mau maju lagi sebagai calon wakil presiden Jokowi pada 2019. Menurut JK, ia harus menghormati konstitusi yang telah dibuat.
Baca: PDIP Kaji Lagi Kemungkinan Jusuf Kalla Jadi Cawapres Jokowi
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai karier JK di bidang politik tak menanjak jika kembali maju sebagai cawapres dalam pilpres 2019. "Toh, sudah diketahui bagaimana posisi Pak Jusuf Kalla sebagai wapres dari Pak Jokowi," ujarnya.
Menurut Zuhro, jika JK kembali berpasangan dengan Jokowi pun, maka belum pasti kembali digandrungi masyarakat. Dia mengatakan ada perbedaan nuansa pemilu 2014 dengan 2019 dan dia tak yakin preferensi masyarakat masih sama. "Banyak perkembangan dinamika politik," ujarnya.
Zuhro mengatakan, para calon pemimpin harus memperhatikan keinginan masyarakat. "Animo masyarakat, kehendak masyarakat, itu untuk memiliki calon pemimpin baru, seorang pemimpin baru atau memang ingin ini ada kelanjutan," ujarnya.