TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Indo Barometer, Muhammad Qodari, mengatakan Jusuf Kalla atau JK sangat berpeluang kembali menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo atau Jokowi. "JK sangat berpeluang dan berpotensi," ujar Qodari kepada Tempo pada Senin, 26 Februari 2018.
Menurut Qodari, JK hanya tersandung Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil Presiden. Pasal tersebut menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, presiden dan wapres hanya bisa mencalonkan diri dua kali. Dalam hal ini, Jusuf Kalla pernah menjadi wakil presiden pada periode 2004-2009 dan saat ini.
Baca: PDIP Kaji Lagi Kemungkinan Jusuf Kalla Jadi Cawapres Jokowi
Qodari berujar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan harus segera mengkaji aturan ini ke Mahkamah Konstitusi karena celah untuk mengubah regulasi tersebut terbuka. "PDIP harus cepat kalau serius ingin memajukan JK lagi," tuturnya.
Menurut Qodari, JK memiliki elektabilitas dan kecocokan yang tinggi dengan Presiden Jokowi, bahkan melampai Muhaimin Iskandar atau Agus Harimurti Yodhoyono.
Baca: PDIP Tak Persoalkan Latar Belakang Cawapres Jokowi
Selain itu, JK mempunyai posisi politik yang bagus. Hal ini, menurut Qodari, terlihat dari komunikasi dan hubungan politik JK dengan sejumlah petinggi partai politik.
Qodari juga mengatakan JK punya basis suara besar, khususnya di Indonesia timur. Potensi JK, ucap dia, juga terlihat dari keislamannya. "JK punya nilai-nilai kesantrian selain dia sebagai Ketua Dewan Masjid," ujarnya.
Politikus PDIP, Puan Maharani, menuturkan partainya tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam pemilihan presiden 2019. Pihaknya tengah melihat aturan dan UU yang berkaitan dengan hal tersebut.