Zumi Zola Tersangka, Mendagri Tunggu Rekomendasi KPK Soal Plt
Reporter
Adam Prireza
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 26 Februari 2018 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum berencana mengganti Gubernur Jambi Zumi Zola meski kini Zumi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap. Soal penggantinya, Tjahjo mengaku, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari KPK.
“Kami melihat asas praduga tak bersalah, masih menunggu proses penyidikan,” ujar Tjahjo saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa Dua Saksi dari Swasta
Menurut Tjahjo, setelah perkara Zumi dilimpahkan ke pengadilan, barulah Kemendagri dapat menentukan sikap dan menunjuk penjabat Gubernur Jambi. Saat ini yang penting, kata dia, Zumi kooperatif dengan KPK selama masa penyidikan. “Yang penting (Zumi) bisa membagi waktu dan kooperatif dengan KPK,” tutur Tjahjo.
KPK resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Ia telah menjalani pemeriksaan dengan status barunya itu pada 15 Februari 2018.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, menjadi tersangka.
Baca: Zumi Zola Diperiksa KPK Soal Kewenangannya sebagai Gubernur
Penetapan tersangka Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, di Jambi dan Jakarta.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga orang di antaranya adalah pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Arfan; dan asisten daerah bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin serta Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, yang diduga menerima suap.
Ketiga pemberi suap itu telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi Zola disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Di dalam surat dakwaan tersebut, "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.