Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Hoax tentang Megawati
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 22 Februari 2018 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap tersangka penyebar berita bohong atau hoax bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui grup percakapan WhatsApp dan media sosial yang mencatut nama presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. "Tersangka adalah pemilik akun Facebook bernama Sandi Sikumbang," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2018.
Irwan mengatakan pemilik akun Sandi Sikumbang itu adalah Sandi Ferdian, penduduk Jalan KS Tubun, Way Kanan, Lampung. Irwan mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai guru itu ditangkap hari ini. "Hasil pemeriksaan awal, di dalam ponsel terdapat akun FB asli atas nama Sandi Sikumbang, yang posting berita hoax," kata Irwan.
Baca:
Kabareskrim: Berita Hoax soal Orang Gila Bikin Kiai Resah
Wakapolri: Penyebar Hoax Isu Penyerangan Tokoh Agama Ditangkap...
Yang dipermasalahkan di antaranya "Megawati minta pemerintah tiadakan Adzan di Mesjid, karena suaranya berisik," dan "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan islam itu sesat".
Polisi menyita ponsel merek Evercross B74 warna hitam abu-abu, satu SIM card, dan salinan resi kartu tanda penduduk (KTP).
Baca: Polisi Tangkap Tersangka Guru Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian
Akibat hoax tentang Megawati itu, Sandi disangka melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.