TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap RPH, guru 48 tahun, tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax. Ia ditangkap di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Selasa, 20 Februari 2018. RPH disangka menyebarkan hoax dan ujaran kebencian tentang adanya 15 juta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dipersenjatai untuk menyerang para ulama.
“Penangkapan tersangka bermula dari patroli cyber,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca:
Menteri Rudiantara Sebut Badan Siber Tak...
Tempo Membantah Berita Hoaks Terkait Krisis...
Dalam penyelidikan diketahui RPH berprofesi sebagai guru sekolah menengah atas di Rangkasbitung. Tim bergerak dan menahan tersangka pada Selasa, 20 Februari 2018.
Polisi menyita beberapa barang bukti. “Dua telepon genggam, empat SIM card, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartajo."
Baca:
Siapa Saja Pemesan Konten Hoax ke Saracen?
Registrasi Kartu Prabayar, Tjahjo: Penyebar Hoax Bisa...
RPH dijerat Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “RPH ditahan di Ditipiter Bareskrim Polri,” ucap Fadil.
Soal maraknya penyebaran berita bohong di media sosial, Fadil mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Ia juga meminta warganet tidak mudah percaya dengan berita dan informasi yang masih belum jelas asal usulnya. "Berpikir sebelum mengeklik," tutur Fadil.