Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa Dua Saksi dari Swasta

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 19 Februari 2018 15:43 WIB

Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, mendatangi gedung KPK jelang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Jakarta, 15 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang dari unsur swasta dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar. Kasus ini telah menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat di pemerintah provinsi.

Kedua saksi dari unsur swasta yang diperiksa adalah Heru Juli Kusuma dan Dedi. "Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Dedi diperiksa untuk tersangka Arfan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Zumi Zola Diperiksa KPK Soal Kewenangannya sebagai Gubernur

KPK telah menetapkan Zumi dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan, sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 2 Februari lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus RAPBD Jambi, status Arfan bersama Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin dan Ketua Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Supriono, sebagai pemberi suap, telah menjadi terdakwa. Adapun status Zumi masih sebagai saksi.

Advertising
Advertising

Baca: Zumi Zola Enggan Berkomentar Seusai Diperiksa sebagai Tersangka

Ketiga pemberi suap itu telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Zumi disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Tidak sekadar mengetahui, bahkan Zumi Zola juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.

Di dalam surat dakwaan itu, "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD 2018.

Berita terkait

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya