Setya Novanto Berharap Sidang Segera Periksa Empat Saksi Ini

Jumat, 16 Februari 2018 08:06 WIB

Setya Novanto (kiri) mendengarkan keterangan dari Ganjar Pranowo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Februari 2018. Setya menyebut Ganjar menerima uang dari mantan anggota DPR, Mustokoweni Murdi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim, Yanto, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk terdakwa korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Empat saksi itu adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos; dan Irvanto, keponakan Setya.

Setya mengaku tak khawatir bila jaksa benar-benar menghadirkan mereka. Mantan Ketua DPR itu justru berharap keempatnya segera didatangkan ke ruang sidang. "Justru saya mengharapkan makin cepat makin baik mereka dihadirkan," ucap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca:
Ini Rentetan Peristiwa yang Terjadi setelah Setya Novanto Ditahan...
Curhat Setya Novanto ke Teman Selnya...

Jaksa KPK, Abdul Basir, menyatakan pasti melaksanakan perintah hakim. Namun jaksa akan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menghadirkan empat saksi itu. Jaksa akan menilai relevansi antara perkara dan saksi yang dihadirkan.

Ini diperlukan mengingat ada perkembangan fakta yang terungkap dalam setiap persidangan. Bila memang keterangan saksi tertentu diperlukan, jaksa akan mendatangkannya. "Kapan dihadirkannya itu, kami punya strategi sendiri," ujar Basir.

Baca juga:
Setya Novanto Klaim Tak Menerima Laporan...
Cerita Setya Novanto Kirim Pesan Antikorupsi...

Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011 saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Atas perannya, Setya disebut menerima total imbalan US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini, sidang perkara Setya masih berjalan. Sidang masih memeriksa para saksi yang diajukan jaksa KPK.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya