Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 14 Februari 2018 20:57 WIB

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut atau Bakamla.

"Berdasarkan alat bukti yang KPK miliki, kami yakin untuk menetapkan FA (Fayakhun Andriadi) sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Dalam proses penetapan, tim penyidik KPK mendapat beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, serta fakta persidangan. Alat-alat bukti tersebut, kata Alex, menunjukkan bahwa Fayakhun diduga memuluskan anggaran Bakamla.

Baca juga: KPK Bakal Rilis Nama Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla

Alex mengatakan Fayakhun diduga menerima fee 1 persen atau Rp 12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia diduga menerima US$ 300 ribu.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, Fayakhun diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016, yang akan diberikan kepada Bakamla.

Atas perbuatannya, kata Alex, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Fayakhun merupakan tersangka keenam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta; serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Mengaku Terima Suap Sebab Takut Dimarahi Bos

Saat ini, Nofel masih menjalani proses persidangan. Adapun empat orang lain telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nama Fayakhun disebut dalam dakwaan Nofel. Fayakhun Andriadi diduga menerima imbalan US$ 927.756 atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

8 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

19 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

27 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

28 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

28 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

29 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

32 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

38 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

38 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya