Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 14 Februari 2018 20:57 WIB

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut atau Bakamla.

"Berdasarkan alat bukti yang KPK miliki, kami yakin untuk menetapkan FA (Fayakhun Andriadi) sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Dalam proses penetapan, tim penyidik KPK mendapat beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, serta fakta persidangan. Alat-alat bukti tersebut, kata Alex, menunjukkan bahwa Fayakhun diduga memuluskan anggaran Bakamla.

Baca juga: KPK Bakal Rilis Nama Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla

Alex mengatakan Fayakhun diduga menerima fee 1 persen atau Rp 12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia diduga menerima US$ 300 ribu.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, Fayakhun diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016, yang akan diberikan kepada Bakamla.

Atas perbuatannya, kata Alex, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Fayakhun merupakan tersangka keenam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta; serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Mengaku Terima Suap Sebab Takut Dimarahi Bos

Saat ini, Nofel masih menjalani proses persidangan. Adapun empat orang lain telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nama Fayakhun disebut dalam dakwaan Nofel. Fayakhun Andriadi diduga menerima imbalan US$ 927.756 atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Berita terkait

Perwakilan Golkar di Susunan Calon Kabinet Prabowo

17 hari lalu

Perwakilan Golkar di Susunan Calon Kabinet Prabowo

Prabowo juga memberikan sejumlah kursi calon wakil menteri maupun kepala badan untuk kader Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar akan Undang Jokowi dan Prabowo di Puncak HUT ke-60

17 hari lalu

Partai Golkar akan Undang Jokowi dan Prabowo di Puncak HUT ke-60

Puncak HUT Golkar akan diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC) pada 12 Desember 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Dapat 3 Kursi Ketua Komisi dan 17 Wakil Ketua AKD di DPR

18 hari lalu

Golkar Dapat 3 Kursi Ketua Komisi dan 17 Wakil Ketua AKD di DPR

Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan kader yang akan menempatkan posisi ketua komisi akan diumumkan sehari sebelum penetapan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Terima Kasih ke Jokowi: Dilantik 3 Kali, Kemudian jadi Warna Kuning

26 hari lalu

Bahlil Terima Kasih ke Jokowi: Dilantik 3 Kali, Kemudian jadi Warna Kuning

Bahlil mengatakan bahwa ia dilantik tiga kali sebagai pejabat selama 10 tahun pemerintahan Jokowi. Jabatannya, kata dia bertahap taklangsung menteri.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid, Wartawan Perang yang Pernah Disandera di Irak Disebut-sebut Bakal Jadi Menkominfo

33 hari lalu

Meutya Hafid, Wartawan Perang yang Pernah Disandera di Irak Disebut-sebut Bakal Jadi Menkominfo

Mantan wartawan perang Metro TV, Meutya Hafid, disebut-sebut disodorkan Partai Golkar untuk menjadi Menkominfo dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kembali Jadi Anggota DPR, Meutya Hafid Ungkap Rencananya 5 Tahun ke Depan

34 hari lalu

Kembali Jadi Anggota DPR, Meutya Hafid Ungkap Rencananya 5 Tahun ke Depan

Politikus Partai Golkar Meutya Hafid kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Apa rencananya 5 tahun ke depan?

Baca Selengkapnya

Pilgub Banten 2024: Airin-Ade Sumardi Soroti Kesenjangan Kawasan Banten Utara dan Selatan

36 hari lalu

Pilgub Banten 2024: Airin-Ade Sumardi Soroti Kesenjangan Kawasan Banten Utara dan Selatan

Airin juga menyoroti persoalan pengangguran di Banten menjadi angka tertinggi se-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

46 hari lalu

Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

Bamsoet belum berbicara lebih detail mengenai jumlah kursi yang diberikan Prabowo untuk Golkar.

Baca Selengkapnya

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

48 hari lalu

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

Dalam waktu berdekatan terjadi dua munaslub, yaitu Munaslub Kadin dan Munaslub Golkar. Anindya Bakrie dan Bahlil geser ketua sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Kepedihan Berubah Senayan' Karya Darul Siska

57 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Kepedihan Berubah Senayan' Karya Darul Siska

Menurut Bamsoet, buku ini menekankan pada pentingnya konsistensi dan ketekunan dalam berpolitik, serta komitmen pada tujuan mulia dalam melayani rakyat dan negara.

Baca Selengkapnya