Keluhkan Febri Diansyah KPK Soal RKUHP, Anggota DPR: Oh, Come On

Rabu, 14 Februari 2018 06:30 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mempersoalkan pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah soal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Erma, Febri selalu meminta KPK dilibatkan dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

"Oh, come on! Setiap kali pembahasan KUHP, tim pemerintah mengundang teman-teman (KPK). Jadi malah dibuat seolah-olah Komisi III ini enggak pernah undang KPK dalam pembahasannya," kata Erma dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.

Baca juga: Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan

Pernyataan Febri, kata Erma, kontradiktif. Ia merasa DPR sudah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan di setiap rapat pembahasan RKUHP. Ia pun menilai KPK telah menyampaikan informasi ke publik dengan tak sesuai fakta. “Kita ini kan mitra kerja, jangan sampai ada distorsi informasi,” kata Erma.

DPR, kata dia, telah mengundang berbagai pihak seperti KPK, Kepolisian, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris dalam pembahasan RKUHP. “Semua stakeholder kami undang meskipun kita tahu yang punya hak untuk duduk itu tim Kemenkumham tapi komisi III selalu membuka ruang itu," kata Erma. “Ini kok jadi kesannya DPR zalim banget terhadap KPK.”

Sebelumnya, Febri Diansyah sempat melontarkan saran agar pembahasan RKUHP melibatkan KPK dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Jika tidak dilibatkan, menurut Febri, RKUHP malah bisa mengancam pemberantasan korupsi. Sebab, kata dia, pembahasan perlu mendengarkan masukan dari instansi terkait. Hingga kini, KPK belum menerima undangan DPR terkait pembahasan RKUHP.

Tak lama pernyataan Febri keluar, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya meminta waktu berkonsultasi dengan DPR untuk memberikan sejumlah masukan dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Beberapa di antaranya terkait usulan tindak pidana korupsi yang tetap menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain itu, KPK meminta pengaturan untuk pengusutan korupsi di sektor swasta.

Keinginan itu sedikit mendapatkan angin segar. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan RKUHP masih dalam tahap pembahasan di panitia kerja. Ia juga memberi ruang KPK memberi masukan untuk pembahasan RKUHP. “Masih ada cukup waktu,” kata Bambang, pada 12 Februari 2018.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya