Pemuda Muhammadiyah Imbau Tak Pilih Parpol yang Setuju UU MD3

Selasa, 13 Februari 2018 12:21 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Beleid tersebut dianggap membawa Indonesia kembali ke era kegelapan demokrasi.

Dengan disahkannya UU MD3 itu, Dahnil menganggap para anggota DPR saat ini haus kekuasaan. "Bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik," tutur Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca juga: NasDem dan PPP Menuding Pembahasan Revisi UU MD3 Tak Transparan

Kemarin, DPR mengesahkan revisi UU MD3 meski banyak memuat pasal kontroversial. Undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, kemarin sore, itu dinilai telah menerabas konstitusi dan ketatanegaraan.

Menurut Dahnil, DPR dan partai politik kehilangan otoritas moral untuk bicara soal demokrasi dan hak sipil untuk berpendapat. "Karena mereka secara berjemaah membunuh demokrasi yang dibangun sejak reformasi lalu," ujarnya.

Dahnil mengkritik tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo berdalih pasal-pasal baru itu diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan. "Itu semua hak anggota DPR," ucapnya.

Dahnil mengimbau para kader Muhammadiyah tidak memilih partai-partai yang menyetujui UU MD3. "Saya akan memerintahkan semua kader Pemuda Muhammadiyah tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," katanya.

Berita terkait

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

11 hari lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

11 hari lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

11 hari lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

12 hari lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

Baleg DPR memastikan RUU PPRT masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Selain itu ada juga revisi UU MD3.

Baca Selengkapnya

Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

35 hari lalu

Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

PDIP menyatakan keputusan Puan Maharani jadi calon tunggal Ketua DPR periode 2024-2029 dari PDIP sudah final.

Baca Selengkapnya

PDIP Putuskan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029

36 hari lalu

PDIP Putuskan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029

Said Abdullah menyebut, PDIP akan mengusulkan nama Puan Maharani menjadi kandidat tunggal untuk calon Ketua DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

PDIP Pastikan Puan Maharani Calon Ketua DPR RI

36 hari lalu

PDIP Pastikan Puan Maharani Calon Ketua DPR RI

PDIP calonkan Puan Maharani untuk Ketua DPR periode 2024-2029. Puan merupakan calon tunggal dari partai pemenang pemilu itu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3 Jelang Akhir Masa Jabatan

3 Agustus 2024

Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3 Jelang Akhir Masa Jabatan

"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara," kata politikus PDIP Said Abdullah.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut Dasco Sebagai Pengusul Revisi UU MD3, Ini Kata Said Abdullah PDIP

3 Agustus 2024

Namanya Disebut Dasco Sebagai Pengusul Revisi UU MD3, Ini Kata Said Abdullah PDIP

Said membenarkan pernyataan Dasco soal UU MD3. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya